Di Samping SKKNI Retail, Dibutuhkan KKNI Retail
Motivasi Karir | Sebelum insan retail indonesia dapat menikmati sertifikasi profesi retail, setidaknya dua hal ini harus hadir terlebih dahulu.
1. SKKNI Retail (dikeluarkan Kemenaker)
SKKNI atau Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan keamampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan / atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melaui proses yang cukup panjang, mulai FGD (focus group discussion) hingga Konvensi Nasional, SKKNI Retail hampir tuntas. Dibutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga akhirnya saat ini sedang proses menjadi Surat Keputusan Menaker.
Output akhir SKKNI Retail ini akan menghasilkan sekumpulan Unit Kompetensi yang harus dimiliki oleh Insan Retail. Dalam waktu dekat Kementrian Tenaga Kerja akan mengeluarkan Kepmenaker tentang SKKNI Retail.
Setelah terbentuk SKKNI Retail, selanjutnya Departement Teknis yang membawahi industri Retail, dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti SKKNI Retail dengan melahirkan KKNI Retail.
2. KKNI Retail (dikeluarkan Kemendag)
KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
KKNI Retail akan menghasilkan pengelompokkan unit kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau jabatan di industri Retail.
KKNI Retail sendiri akan mulai proses FGD besok, 13 Februari 2018. Harapannya Konvensi Nasional KKNI Retail dapat diselenggarakan pada bulan Mei 2018.
Dengan demikian diharapkan pada Semester 2 tahun 2018 Insan Retail Indonesia sudah dapat menikmati proses Sertifikasi Profesi Retail…semoga….
Salam indahnya berbagi…..