"Assalamualaikum, wr wb. Izin Tanya mengenai mekanisme karyawan yang mutasi ke daerah yang gaji pokoknya lebih rendah. Misalkan dari Jakarta ke Jawa Tengah. Apakah nantinya akan secara otomatis berubah ikut daerah tersebut atau bagaimana Pak?" Zidni Rizky via Facebook.
Sebelum menjawab pertanyaan Sahabat Zidni, kita perlu mengetahui dahulu apakah gaji yang diterima setara Upah Minimum Regional (UMR) atau di atas UMR.
Bagi karyawan yang gajinya setara UMR, maka perusahaan berkewajiban untuk menaikan gajinya jika di kota tujuan mutasi UMR nya lebih tinggi. Namun jika UMR kota tujuan lebih rendah, perusahaan tidak boleh menurunkan gaji karyawan tersebut.
Sedikit catatan bahwa ketentuan tersebut berlaku jika proses mutasi atas dasar kebutuhan perusahaan. Jika mutasi berdasarkan permintaan karyawan, maka besaran gajinya dapat dinegosiasikan antara karyawan dengan perusahaan.
Baca juga QnA lainnya:
Bagaimana dengan karyawan yang gajinya sudah di atas UMR ?
Maka perpindahan karyawan tidak berhubungan langsung dengan perubahan gaji.
Umumnya kalau perpindahan karena kebutuhan perusahaan maka yang bersangkutan akan mendapatkan kompensasi tambahan sesuai peraturan perusahaan. Namun bila berpindah karena keinginan sendiri maka biasanya tidak ada perubahan kompensasi.
Demikian penjelasannya, semoga membantu. Salam indahnya berbagi.